Keselamatan Kerja Diabaikan, Pekerja Rehab SDN 1 Parungkuda Diduga Tidak Gunakan APD Abaikan (K3)

waktu baca 2 menit
Jumat, 12 Jun 2026 17:34 20 Biro Kab Sukabumi

Detikkasus.co.id|Sukabumi,— Pekerjaan rehabilitasi bangunan SD Negeri 1 Parungkuda menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah pekerja yang diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Selasa (9/6/2026).

Berdasarkan pantauan media di lokasi proyek hampir seluruh pekerja yang sedang melakukan aktivitas pembangunan terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm keselamatan, sepatu kerja, sarung tangan, maupun perlengkapan keselamatan lainnya yang diwajibkan dalam pekerjaan konstruksi.

Media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek terkait minimnya penerapan K3 di lokasi pekerjaan. Namun saat didatangi, mandor proyek tidak berada di tempat dan coba hubungi susah merespon saat di konfirmasi Seorang pekerja yang berada di lokasi hanya menyampaikan bahwa pihak mandor sedang tidak berada di lokasi pekerjaan.

Diketahui, proyek rehabilitasi SDN 1 Parungkuda tersebut dikerjakan oleh CV Bintas Mas dengan nilai anggaran sebesar Rp184.685.000 yang bersumber dari DPA-SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.

Kondisi ini sangat disayangkan mengingat keselamatan pekerja seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan proyek konstruksi. Penggunaan APD merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan maupun tenaga kerja guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap tempat kerja wajib menjamin keselamatan tenaga kerja dan menyediakan perlindungan yang memadai terhadap potensi bahaya. Selain itu, Pasal 12 mengatur bahwa tenaga kerja wajib menggunakan alat perlindungan diri yang diwajibkan.

Selain UU tersebut, penerapan K3 pada sektor konstruksi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 yang mewajibkan penyedia jasa konstruksi menerapkan standar keselamatan kerja selama pelaksanaan proyek.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja, pihak pelaksana proyek dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, pengawasan dari pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun instansi terkait sangat diperlukan agar seluruh pekerja mematuhi standar K3 dan menggunakan APD secara lengkap selama bekerja.

Masyarakat berharap pihak kontraktor dan instansi terkait segera melakukan evaluasi terhadap penerapan K3 di lokasi proyek rehabilitasi SDN 1 Parungkuda. Keselamatan kerja tidak boleh diabaikan karena menyangkut perlindungan nyawa dan kesehatan para pekerja yang terlibat dalam pembangunan.

(Sandra Wijaya)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA