Diduga Distributor Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Wilayah Kec Cidahu Desa Pondok Kaso Tengah Kab Sukabumi Jadi Sorotan

waktu baca 3 menit
Senin, 11 Mei 2026 06:01 227 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id, SUKABUMI –  Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Sukabumi. Salah satu Rumah pemilik berinisial (A/D) Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan oleh media detikkasus.co.id yang mengumpulkan bukti dan informasi, Saat investigasi dilapangan salah satu anak/putra dari (A/D) pun sempat menawarkan sejumlah roko non cukai bermerk Humer berwarna merah, sang putra menduga team investigasi dilapangan adalah pembeli, salah satu rumah di wilayah Kampung Manglid, Desa Pondok kaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, diduga kuat dijadikan tempat penampungan rokok ilegal di dalam kamar dalam kapasitas besar.(11/05/2026)

Keberadaan rumah penampungan tersebut disebut-sebut telah lama beroperasi lamanya sudah 6 tahun beroperasi. Namun hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum wilayah polsek cidahu atau polres Sukabumi yang sudah mengetahui adanya penampungan rokok ilegal tersebut maupun instansi terkait terhadap aktivitas yang diduga merugikan negara tersebut.

Menurut narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan saat diwawancarai media detikkasus.co.id, dugaan aktivitas penampungan rokok ilegal itu sudah diketahui oleh sejumlah pihak. Bahkan beredar rumor adanya oknum tertentu yang diduga menerima koordinasi atau setoran dari bisnis rokok ilegal tersebut.

 

Informasinya sudah lama beroperasi. Bahkan katanya ada oknum-oknum yang mengetahui aktivitas itu, tetapi belum ada tindakan tegas,” ujar sumber tersebut.

Narasumber juga menyebut dugaan keterlibatan sejumlah oknum dari berbagai unsur, mulai dari oknum aparat polsek,polres, oknum media, hingga oknum tokoh masyarakat sampai oknum Advokat yang berbagi peran untuk menutupi, yang diduga menerima kontribusi dari peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut. Meski demikian, informasi tersebut sudah diketahui penegak hukum, dugaan dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan resmi oleh aparat penegak hukum yang Jujur dan akuntabel.

Masyarakat serta Narasumber berharap aparat penegak hukum, Bea Cukai, serta pemerintah pusat tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut karena peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dinilai sangat merugikan negara dari sektor penerimaan cukai.

 

Dasar Hukum Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai melanggar ketentuan:

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pasal 54 UU Cukai:

> “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana.”

Ancaman Hukuman

Pelaku dapat dikenakan:

Pidana penjara paling singkat 1 tahun

Maksimal 5 tahun penjara

Denda paling sedikit 2 kali nilai cukai

Maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Selain itu, apabila terbukti terdapat pihak-pihak yang turut membantu, melindungi, atau menerima keuntungan dari bisnis ilegal tersebut, maka dapat diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

Negara Dirugikan

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga:

Merugikan penerimaan negara

Merusak persaingan usaha yang sehat

Berpotensi memicu tindak pidana lainnya

Menghambat pendapatan sektor cukai nasional

Masyarakat meminta Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan investigasi terhadap oknum Polsek hingga polres dan oknum oknum lainnya, dan penindakan tegas terhadap dugaan penampungan rokok ilegal yangsudah diketahui oleh penegak hukum,di wilayah Kecamatan Cidahu tersebut Hingga berita ini diterbitkan,

(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA