Fenomena “MATEL” Kerap Disebut Debt Collector Masih Menjadi Keresahan Bagi Sebagian Pengendara di Tangerang.

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Jun 2026 07:54 22 Sandy Purwanto

Detikkasus.co.id, Tangerang – Berdasarkan informasi, sejumlah titik yg kerap disebut sebagai lokasi aktivitas matel antara lain kawasan Sitanala, Lampu Merah Rajeg, Kotabumi, Kelapa Dua, Bitung, Cadas, Cikupa, Jatiuwung, Jalan Raya Serpong – Alam Sutera – GS- BSD, Legok-Karawaci, Bintaro, Ciputat, Cipondoh.

Seperti yg terjadi di Cikupa, sepasang pengendara motor mengaku dihadang oleh sejumlah orang yg diduga mata elang saat melintas di jalan raya.

Matel merupakan sebutan utk pihak penagih atau debt collector lapangan dari perusahaan pembiayaan.

Matel umumnya bekerja dgn menerima data kendaraan yg menunggak cicilan dari pihak leasing.

Berbekal data tersebut, mereka melakukan pemantauan di jalan raya, area parkir, hingga kawasan permukiman untuk menemukan kendaraan yang dicari.

Setelah target ditemukan, mereka akan melakukan verifikasi & berkoordinasi dgn pihak leasing terkait proses penagihan.

Namun, proses penagihan maupun penarikan kendaraan tetap harus dilakukan sesuai prosedur hukum yg berlaku dan tidak boleh disertai tindakan intimidasi atau pemaksaan di jalan.

Namun, realisasi lapangan matel ketika pengecekan atau penagihan dilakukan dgn cara menghadang, mengikuti, atau menghentikan pengendara di jalan.

Tak sedikit pengendara mengaku merasa tidak nyaman karena keberadaan matel sering kali terkesan mengawasi, mengikuti, hingga menghentikan kendaraan di jalan seenaknya.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama jika dilakukan tanpa prosedur yg jelas.

Perlu diketahui, penarikan kendaraan bermotor yg masih dalam status kredit tidak bisa dilakukan sembarangan.

Prosesnya harus mengikuti ketentuan hukum dan prosedur yg berlaku, serta melibatkan pihak yg memiliki kewenangan resmi.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan aturan.

Tidak boleh ada pihak yg memberhentikan kendaraan di jalan. Jika ada masalah cicilan, penyelesaiannya melalui pengadilan,” ujarnya pada Kamis, 11 Juni 2026

Aksi semacam itu dapat berujung pada jerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan hingga Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dgn kekerasan.

 

 

 

Laporan: Sandy Purwanto

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA