Korban Menunggu Kepastian, Terlapor Menentukan Waktu? Publik Pertanyakan Profesionalisme Penanganan Perkara, Jadi Sorotan

waktu baca 2 menit
Selasa, 2 Jun 2026 09:42 105 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id, Bogor – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka fisik dan telah dilengkapi dengan visum kini menjadi sorotan. Korban dan keluarga mengaku mulai mempertanyakan arah penanganan perkara yang dinilai berjalan lambat dan penuh tanda tanya. (02/06/2026).

Sejak awal, korban mengaku telah bersikap kooperatif dengan memenuhi setiap panggilan dan permintaan penyidik. Sejumlah saksi juga telah memberikan keterangan untuk membantu proses pengungkapan perkara. Namun hingga saat ini, kepastian hukum yang dinantikan belum kunjung terlihat.

Kekecewaan memuncak ketika perwakilan pendampin korban Ketua Umum LPKSM Baswara Irsan Pernandi kembali memenuhi panggilan penyidik. Alih-alih mendapatkan perkembangan kasus, korban justru mendapati penyidik tidak berada di lokasi. Yang lebih mengejutkan, menurut penjelasan yang diterima, proses tersebut disebut menunggu kehadiran pihak terlapor berisial (P) yang ingin didampingi Ketua PWI Bogor berisial A.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Mengapa pihak yang selama ini memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif justru harus terus menunggu? Apakah proses penegakan hukum dapat tertunda karena permintaan dari pihak yang diperiksa?

Tidak hanya itu, keluarga korban juga mempertanyakan status awal penanganan perkara yang menurut mereka sempat diproses sebagai pengaduan. Padahal korban mengalami luka fisik yang didukung hasil pemeriksaan medis melalui visum.

  • Yang kami cari bukan perlakuan istimewa. Kami hanya meminta kepastian hukum, transparansi, dan keseriusan dalam penanganan perkara ini,” ujar Irsan Pernandi ketua umum LPKSM Baswara pihak yang mendampingi korban.

Berbagai pertanyaan kini bermunculan. Apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan? Mengapa perkara yang telah disertai keterangan saksi dan bukti medis masih berjalan lambat? Dan mengapa korban yang aktif memenuhi panggilan justru merasa terus menunggu tanpa kepastian?

Kapolsek sebelumnya telah merespons keluhan yang disampaikan dengan menyatakan bahwa perkara tersebut akan mendapat atensi. Namun masyarakat berharap atensi tersebut tidak berhenti pada respons semata, melainkan diwujudkan dalam langkah nyata, evaluasi penanganan perkara, serta penyampaian perkembangan kasus secara terbuka dan profesional.

  • Harapan kami sederhana, yaitu agar proses hukum berjalan profesional, transparan, tidak berlarut-larut, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang telah mengikuti prosedur yang ditentukan,” tutup Irsan pendamping korban

Publik kini menunggu jawaban. Sebab keadilan bukan hanya soal putusan akhir, tetapi juga tentang bagaimana proses hukum dijalankan secara cepat, transparan, dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA