Pelaku Usaha Wajib Laporkan Rekrutmen Karyawan Ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Langsa, Agar Kasus Rekrutmen Karyawan Di Kidzspece Station Coffee Tidak Terulang

waktu baca 3 menit
Minggu, 28 Jun 2026 12:46 188 Perwakilan Aceh

Detikkasus.co.id, Kota Langsa
Perusahaan atau Usaha UMKM tidak boleh menempatkan karyawan baru pada posisi atau pekerjaan yang berbeda dari yang dijanjikan dalam proses rekrutmen atau tawaran kerja awal jika karyawan tersebut tidak menyetujuinya. Tindakan ini melanggar prinsip kesepakatan dalam perjanjian kerja

Salah satu contoh usaha di Kota Langsa telah mengecewakan pelamar saat rekrutmen, janjinya di butuhkan kasir begitu lulus di suruh bersih alat-alat yang ada di usaha tersebut, bukan ditempat di kasir sebagaimana yang di janjikan owner usaha kidzplayspece Station coffee.

Hal di sampaikan oleh pemerhati pekerja Kota Langsa, M.Nur Yusuf kepada media Detikkasus.co.id, Perwakilan Aceh, Minggu, 28 Juni 2026, ia menyebutkan ada beberapa pelamar mengeluh dan menyampaikan kepadanya, pelaku usaha tidak boleh secara langsung merekrut karyawan tanpa melibatkan pemerintah daerah khusus nya Kota Langsa, karena usahanya di Wilayah Kota Langsa. Korban pelamar pada usaha Kidzplayspece Station Coffee yang terletak di jalan T.Chik Paya Bakong, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, ini bukti pelaku usaha tidak koordinasi dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Langsa.

Mereka pelamar mengaku diduga menjadi korban praktik rekrutmen yang tidak transparan dalam lowongan kerja yang dibuka oleh Kidzplayspace Station Coffe tersebut.

Kata M.Nur Yusuf, sebagaimana dikutip dari laporan pelamar kerja Kidzspece Station Coffee, awalnya kata pelamar ada lowongan sebagai kasir yang awalnya terlihat menjanjikan itu sukses menarik minat banyak pencari kerja. Para pelamar bahkan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga wawancara, sebelum akhirnya dinyatakan lulus.

Sejumlah pelamar mengaku tidak ditempatkan sesuai posisi yang dijanjikan. Alih-alih bekerja sebagai kasir, mereka justru diarahkan untuk melakukan pekerjaan lain yang tidak relevan dengan deskripsi kerja awal.

Kata seorang pelamar yang diterima Awalnya kami melamar sebagai kasir, tapi setelah masuk kerja justru disuruh membersihkan bola-bola mainan di area bermain, ungkapnya kecewa.

Kondisi ini memicu keresahan dan kekecewaan di kalangan pelamar. Kita mendesak pihak owner usaha lowongan untuk memberikan klarifikasi resmi atas dugaan yang terjadi.

Selain itu, para korban juga berharap instansi terkait dapat turun tangan untuk menindaklanjuti kasus ini, sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang

Lanjut M.Nur Yusuf, usaha kecil wajib melaporkan rekrutmen atau lowongan pekerjaan ke dinas tenaga kerja (Disnaker) Kita Langsa. Sesuai dengan Peraturn Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, semua pemberi kerja termasuk skala kecil dan perorangan diwajibkan melaporkan setiap lowongan yang dibuka ke pemerintah Kota Langsa

Pelaporan lowongan pekerjaan wajib dilakukan secara online melalui fitur Karirhub pada portal SIAP Kerja Kementerian Ketenagakerjaan. Selain melapor saat rekrutmen, perusahaan kecil juga wajib melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) saat pertama kali berdiri atau mempekerjakan karyawan.

Jika tidak dilakukan pengusaha bisa di kenai Sanksi berdasarkan kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku, pemberi kerja yang tidak melaporkan lowongan atau data tenaga kerjanya dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Pihak pelaku usaha Kidzplayspece Station Coffee belum terkonfirmasi atas kekecewaan para pelamar tidak sesuai dengan janji awal rekrutmen, Dinas Ketenagakerjaan Kota Langsa, belum terkonfirmasi juga menyangkut dugaan korban rekrutmen karyawan di Kidzspece Station Coffee sampai berita ditayangkan.(AC.035)

Perwakilan Aceh

Mustafa
NIR : 035/RED/DK/2026
Phone +62 812 1554 8142

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA