Detikkasus.co.id.BATAM.( 12-6-2026) Aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan tikus yang berlokasi di kawasan Sei Harapan, Sekupang, Batam, semakin memprihatinkan. Berdasarkan hasil observasi di lapangan, dermaga-dermaga non-resmi tersebut beroperasi tanpa mengindahkan standar operasional prosedur (KSOP) dan prosedur kepabeanan, sehingga diduga kuat menjadi pintu keluar masuk utama barang-barang ilegal.
Bahkan, ketika dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, Bea Cukai Batam memberikan respons yang kontroversial dengan menyatakan bahwa persoalan tersebut “bukan ranah kami.”
Operasi Bebas di Pelabuhan Tikus
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelabuhan tikus di wilayah Sekupang dan sekitarnya seperti Sei Harapan telah lama dikenal sebagai titik rawan penyelundupan. Aktivitas biasanya dilakukan pada malam hari hingga dini hari, meliputi bongkar muat berbagai komoditas , hingga bahan pokok lainnya diduga tanpa dilengkapi dokumen resmi .
Tempat-tempat ini beroperasi secara terang-terangan, seolah memiliki izin resmi, padahal statusnya ilegal dan tidak terintegrasi dengan sistem pengawasan pelabuhan resmi .
Respons Bea Cukai: “Bukan Ranah Kami”?
Yang menjadi sorotan utama adalah respons pihak Bea Cukai Batam saat dikonfirmasi mengenai maraknya praktik ilegal tersebut. Dengan tegas, pihak bea cukai menyatakan bahwa pengawasan di titik-titik tersebut berada di luar kewenangan mereka, atau “bukan ranah kami.”
Pernyataan ini menuai tanda tanya besar, mengingat secara aturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki tugas vital di bidang pengawasan lalu lintas barang yang masuk maupun keluar wilayah pabean Indonesia, termasuk di pelabuhan-pelabuhan non-resmi .
Masyarakat menilai pernyataan “bukan ranah kami” sebagai bentuk pembiaran sistematis yang menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah akibat lolosnya bea masuk dan cukai .
Apakah Pelabuhan Tikus Boleh Beroperasi?
Menjawab pertanyaan mendasar: “Apakah boleh pelabuhan tikus beroperasi?” Jawabannya tegas: TIDAK BOLEH.
Secara mekanisme hukum, setiap kegiatan bongkar muat barang wajib dilakukan di pelabuhan yang memiliki izin resmi dari otoritas pelabuhan (KSOP) serta diawasi oleh Bea Cukai untuk mencegah penyelundupan. Operasi di luar jalur resmi (pelabuhan tikus) adalah tindakan ilegal yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai .
Harapan Masyarakat
Walau Bea Cukai menyatakan hal tersebut bukan ranahnya, aparat penegak hukum lain seperti Polairud Polda Kepri dan KSOP sebenarnya memiliki tanggung jawab bersama dalam patroli keamanan laut dan ketertiban pelayaran .
Masyarakat berharap adanya sinergi antar instansi dan tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab. Jika pengawasan internal lemah, aparat lain seperti Polres Batam diharapkan turun tangan untuk menyegel lokasi dan menindak para aktor di balik operasi ilegal ini .
Rangkuman : Singkat untuk Narasi
Berdasarkan fakta dan pernyataan tersebut, realisasi berita yang bisa diangkat adalah:
“Kebingungan Siapa yang Bertanggung Jawab: Ketika Pelabuhan Tikus di Batam Berkeliaran Ilegal.
YASIR. ( KAPERWIL)
Tidak ada komentar