Oplus_131072 Detikkadus.co.id : Langsa, Kepala sekolah SMP Negeri 12 Gampong Alue Beurewe, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa Aceh tidak di ketahui secara pasti mengapa dipapan informasi menulis bahwa proyek pembangunan revitalisasi sekolah yang sedang di kerjakan itu di awasi oleh kejaksaan agung.
Pantauan media Detikkasus.co.id perwakilan Aceh, Senin, 27 April 2026, dilokasi ditemukan papan informasi yang menerangkan bahwa SMP Negeri 12 Gampong Alue Beurewe, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh. Program revitalisasi Satuan pendidikan, direktorat jenderal PAUD Dasmen, Kementerian dasar dan menengah nama pekerjaan, Revitalisasi satuan pendidikan SMPN 12, Jumlah dana bantuan sebesar Rp .949.000.000 juta, sumber dana APBN tahun. 2026.
Selanjutnya pada papan informasi juga tertulis panitia pembangunan satuan pendidikan, dana masa kerja 150 hari kalender. Tapi yang anehnya, sudah beberapa sekolah yang media ini datangi tidak pernah kita temukan di papan informasi proyeknya tertulis ” Pembangunan ini di bawah pengawasan Kejaksaan Agung RI” tapi SMPN 12 ini ditulisnya kalimat seperti di atas, diduga untuk mengelabui masyarakat agar tidak di pantau atau di awasi pembangunan gedung SMP Negeri 12 tersebut.
Tindakan Kepala Sekolah SMP Negeri 12 mencantumkan lembaga atau institusi penegak hukum pada papan proyek revitalisasi Gedung sekolah merupakan pencatutan nama instansi pemerintah untuk mengelabui masyarakat agar tidak melakukan pengawasan pada proyek tersebut.
Kepala SMPN 12, M.Yusuf saat di hubungi melalui WhatsApp tidak merespon, sehingga keterangan tidak di peroleh media ini tentang pencantuman nama penegak hukum pada papan.informasi proyek.(Mtf)
Tidak ada komentar