Wali Murid Kecewa, SMAS AL-KAUTSAR Parungpanjang Meminta Biaya Rp 1Juta Persiswa   

waktu baca 3 menit
Selasa, 2 Jun 2026 11:43 70 Sandy Purwanto

Detikkasus.co.id, BOGOR – Seorang wali murid SMPS Al-Kautsar Parungpanjang, Kabupaten Bogor, menyampaikan kekecewaan kepada pihak yayasan dan sekolah terkait mekanisme rapat orang tua serta permintaan biaya untuk siswa kelas 8.

Keluhan itu disampaikan setelah wali murid mendatangi sekolah di Jl. Rambutan Raya Somang RT 002/03 Desa Parungpanjang, Kec. Parungpanjang, Kab. Bogor, beberapa waktu lalu.

Kepada awak media, wali murid yang anaknya masih duduk di kelas 8 itu mengaku kecewa karena saat datang ke sekolah tidak ada rapat orang tua murid. Ia juga mengaku diminta anggaran untuk biaya Asasmen Sumatif, yakni Mid Semester 1, Semester 1, Mid Semester 2, dan Semester 2 yang masing-masing sebesar Rp 150.000,-

Kekecewaan saya saat datang ke sekolah karena tidak adanya rapat orang tua karena anak saya masih kelas 8 dan diminta anggaran untuk mid semester 1, semester 1, mid semester 2, dan semester 2 masing-masing Sebesar Rp 150.000,- dan di tambah lagi biaya akhir tahun. ” Pungkasnya

Kekecewaan bertambah saat ia berdialog dengan pihak yayasan. “Saat saya datang ke sekolah dengan baik-baik malah ketua yayasan mengatakan saya suruh ke sekolah lain yang lebih besar biayanya,” katanya.

Wali murid juga menyoroti transparansi internal sekolah.

 “Kekecewaan saya lagi selain tidak ada rapat orang tua murid perihal anggaran sekolah pun sepertinya tidak ada rapat antara yayasan kepada staf guru di sana atau mis komunikasi. Ia menyebut untuk siswa kelas 9, pihak sekolah meminta biaya sebesar Rp 1.000.000,- “Kelas 9 1 juta rupiah,” ucapnya.

Klarifikasi Kepala Sekolah Soal Dana BOS & Juknis

Berdasarkan surat Pemberitahuan Asasmen Sumatif Akhir Tahun (ASAT) Nomor 30/169/ASAT/SMA.ALKA/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026 yang ditandatangani Kepala Sekolah Wildan Sholih Muhajir, S.H, pihak sekolah hanya mencantumkan 3 poin biaya: Administrasi Keuangan Rp 150.000,- Biaya Akhir Tahun Rp 50.000,- dan Keuangan pindahan bagi siswa pindahan. Dalam surat tersebut tidak disebutkan nominal Rp 1.000.000,- untuk kelas 9.

Terkait hal itu, wali murid mengaku telah menanyakan langsung kepada Kepala Sekolah Wildan Sholih Muhajir, S.H. Menurut pengakuan wali murid, kepala sekolah membenarkan adanya dana BOS di sekolah tersebut.

Wildan kepseknya pun mengakui kalau dana BOS sekolah itu ada tapi tidak mengcover kebutuhan sekolah,” ujar wali murid.

Kepsek Akui Dana BOS Ada Tapi Tidak Cover Kebutuhan, Juknis Tak Dipasang

Wali murid juga mengaku mempertanyakan papan informasi Juklak dan Juknis BOS di sekolah. “Itupun saya melihat sekolah itu tidak ada Juklak dan Juknisnya dan saya pertanyakan pun kepada kepsek jawabnya ada tapi tidak kami pasang, itu yang saya dapat jawaban dari pihak sekolah,” jelasnya.

Belum Ada Keterangan Resmi & Aturan Pungutan

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Ketua Yayasan Al-Kautsar Minhajutthalibin, Mulyati, dan Kepala Sekolah SMAS Al-Kautsar, Wildan Sholih Muhajir, S.H, masih dalam proses. Pihak sekolah berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi terkait mekanisme, rincian, serta dasar hukum penarikan biaya tersebut.

Aturan penarikan biaya pendidikan mengacu pada Permendikbudristek No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menegaskan bahwa pungutan harus dilakukan melalui keputusan Komite Sekolah, bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak diskriminatif.

Sementara itu, Permendikbud No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS mewajibkan sekolah memasang informasi penggunaan dana BOS yang transparan dan dapat diakses publik.

 

Laporan: Sandy Purwanto

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA