DetikKasus.co.id | Kota Bogor — Kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana umat di tubuh BAZNAS Kota Bogor yang dipimpin oleh Kepala Amil dan Jakat Subhan murtada kini tengah berada di ujung tanduk. Gelombang sorotan keras kini mengarah pada lembaga pengelola zakat tersebut menyusul munculnya berbagai dugaan penyimpangan serius yang dinilai mencederai amanah masyarakat.
Sejumlah elemen masyarakat sipil menilai pengelolaan dana miliaran rupiah di tubuh BAZNAS Kota Bogor terkesan minim transparansi dan tertutup dari pengawasan publik.
Data hibah Pemkot Bogor yang mencapai Rp800 juta pada 2024, disusul alokasi Rp3,5 miliar dalam APBD Perubahan, serta tambahan Rp6,5 miliar untuk 2025, kini menjadi sorotan tajam. Publik mempertanyakan secara terbuka: ke mana aliran dana itu, dan untuk siapa manfaat nyatanya?
Tak hanya soal anggaran, dugaan lain yang mencuat ialah keberadaan klinik yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap, hingga indikasi politisasi lembaga yang dinilai berpotensi menggerus independensi BAZNAS sebagai institusi pengelola dana umat.
Lebih mengkhawatirkan lagi, muncul tudingan bahwa struktur pengawasan internal diduga tidak berjalan independen, sehingga memunculkan pertanyaan serius tentang fungsi kontrol dan mekanisme check and balance di tubuh lembaga tersebut.
Koordinator JPMI Bogor Raya, Hanif Abdullah, menyebut persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa.
JPMI Bogor Raya mendesak:
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Wali Kota Bogor, Inspektorat, BAZNAS RI, hingga aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa dana umat benar-benar dijaga, bukan dijadikan alat kepentingan segelintir pihak.
Karena BAZNAS adalah milik umat, bukan milik kepentingan.
Tidak ada komentar